Soal Rekrut PPK dan PPS KPU Seluma Tunggu Juknis KPU RI

Soal Rekrut PPK dan PPS KPU Seluma Tunggu Juknis KPU RI

Ketua KPU Seluma Henri Arianda, Perekrutan PPS dan PPK Sesuai Peraturan KPU RI--

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 maka pada tanggal 17 bulan April hingga 5 November 2024 akan dilaksanakan tahapan Pembentukan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun secara spesifik dalan aturan tersebut tidak dikatakan apakah rekrut ulang atau tetap memberdayakan PPK, PPS, dan KPPS saat ini. "Untuk jabatan PPK dan PPS saat ini, kalau tidak salah itu berakhir pada bulan April," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda melalui Sekretaris Rudi Julianto, kemarin (4/2).

Kendati demikian Rudi menyampaikan tidak menutup kemungkinan tidak diselenggarakan rekrut lagi. Namun tetap akan dilakukan evaluasi bagi PPK dan PPS. "Secara mendetail belum. Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI apakah rekrut ulang atau tetap yang ini dengan evaluasi," tukasnya. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 

BACA JUGA:New Toyota Fortuner GR Sport 2024 2.8 Cc, 4x4 Kombinasi Mesin Bertenaga Tinggi Double Bodi Desain Gagah!

BACA JUGA:Toyota Merilis Fortuner GR Terbaru Bersiap Bersaing di Dunia Otomotif dengan Fitur Teknologi Canggih Terbaru 

Tak hanya saat Pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. PPK juga membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.  

Berbeda dengan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan dan desa. Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS. 

Dalam menjalankan tugasnya PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 

Masa tugas Panitia Pemiilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada 4 April 2024 atau selama 15 bulan masa tugas terhitung sejak pelantikan 4 Januari 2023.(adt) 

 

Sumber: