DPMTSP Bengkulu Selatan Wujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP)

DPMTSP Bengkulu Selatan Wujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP)

Kantor DPMTSP BS Terapkan MPP--

"Mal Pelayanan Publik merupakan program  Pemerintah Pusat dalam kebijakan Nasional terkait pemerintah meningkatkan pelayanan masyarakat, dimana dalam peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 ini merupakan tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik dimana Mal Pelayanan Publik hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,”ujar Edwin Permana.

 

Ia menyadari penyelenggaraan MPP butuh dukungan dana yang memadai namun karena anggaran minim dan pemerintah kabupaten sudah dituntut mewujudkan MPP maka mau tidak mau memanfaatkan pasilitas seadanya. "Sebelum MPP diterapkan yang harus disiapkan adalah infrastruktur,"pungkas Edwin.(yes)

 

Sumber: