27 November Pilkada di Seluma Serentak Dilaksanakan
Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP Sampaikan Akan Melaksanakan Pilkada Serentak--
PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda, SP menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma dan di seluruh Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Juga dalam peraturan tersebut, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 merupakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.
"Untuk Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024," kata Henri Arianda, SP, kemarin (30/1).
BACA JUGA: Floship Menerima Deloitte Rising Star Award, di Ajang HKTF
BACA JUGA: Africarare Luncurkan Token $UBUNTU, Era Baru Ekonomi Digital di Afrika
Terkait dengan nasib Petugas Pemilu Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan rekrut pada 17 April hingga 5 November 2024. "Untuk PPK, PPS, dan KPPS kita masih menunggu regulasi yang mengatur terkait dengan apakah rekrut ulang atau tidak," jelasnya.
Kemudian di dalam PKPU dijadwalkan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024. Dan kemudian pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus jadwalnya pendaftaran.(adt)
Berikut jadwal lengkap sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Sumber: