Dituding Mencuri Dokumen Desa? Mantan Bendahara Suban Seluma Segera Sidang! Diserahkan ke Jaksa

 Dituding Mencuri Dokumen Desa? Mantan Bendahara Suban Seluma Segera Sidang! Diserahkan ke Jaksa

Serah terima tersnagka dan barang bukti--

 

BACA JUGA:UKW PWI Provinsi Bengkulu, Didukung Penuh BNI dan ASDP

 

Adapun Barang Bukti (BB) yang diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma yakni, satu buah Grendel pintu dalam ke adaan Rusak, satu lembar nota belanja dari chacha celuler Desa Padang Kelapo pada tanggal 10 Januari 2023, satu lembar berita acara musyrawara terkait kejadian dugaan pencurian pada tanggal 9 Mei 2023, satu ekspemplar surat perjanjian kerja Nomor : DCS / 0791 / SPK / WEB / l / 2020, tanggal 27 Januari 2020 dengan kondisi beberapa isi lembar kontrak Hilang, satu ekspemplar Foto copy Laporan kejadian bencana alam (Banjir) Desa Suban Kecamatan semidang Alas Tahun Anggaran 2018 dengan kondisi beberapa Isi lembar laporan hilang dan

satu ekspemplar dokumen RAB  pembangunan MCK Ta 2020 dengan kondisi beberapa isi RAB hilang.(ctr)

Sumber: