Dituding Mencuri Dokumen Desa? Mantan Bendahara Suban Seluma Segera Sidang! Diserahkan ke Jaksa

 Dituding Mencuri Dokumen Desa? Mantan Bendahara Suban Seluma Segera Sidang! Diserahkan ke Jaksa

Serah terima tersnagka dan barang bukti--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, penyidik unit Reskrim Polsek Semidang Alas (SA) melakukan pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Dokumen Desa Suban) ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Oknum Aparat Desa di Seluma Segera Diperiksa, Hasil Psikologi Keluar! Kasus Penyebaran Video Bugil

BACA JUGA: Ini 6 Hal Nasehat Imam Ghazali. Semoga kita tidak terjebak dari 6 Hal tersebut

 

Dalam pelimpahan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan NS (28) yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (25/1) siang, sekitar Pukul 13.00 WIB, terlihat dikawal oleh anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek SA saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.

 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka kita lakukan serah terima tahap II Terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / V / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 11 Mei 2023. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Deni Arianto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Deni, jika kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas. Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.

 

"Tersangka dikenakan dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tegasnya.

Sumber: