Pemda Seluma Sedang Persiapan Melaksanakan Job Fit

Pemda Seluma Sedang Persiapan Melaksanakan Job Fit

Pemda Seluma Persiaoan Laksanakan Job Fit--

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma saat ini informasinya sedang dalam persiapan melaksanakan job fit uji kompetensi untuk 12 pejabat eselon II. Yang mana job fit tahap pertama sebelumnya juga sudah dilaksanakan pada tahun 2023 akhir lalu. Uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat eselon II sesuai peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.

 

Berdasarkan uji kompetensi tersebut, pejabat eselon II bisa dimutasi atau dilakukan rotasi, atau bisa juga tetap menduduki jabatan lama bahkan bisa non job. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan mutasi dan rotasi. Bupati Seluma sebelumnya sempat menyampaikan bahwa kemungkinan rotasi dan mutasi pejabat eselon II akan dilaksanakan pada bulan Februari. 

 

Hal tersebut bukan tidak beralasan,  Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA: Donna Harun, 55 Tahun Bikin Salfok, Tetap Awet Muda

BACA JUGA:Umur 52 Tahun, Namun Sophia Latjuba Seperti 30-an, Bikin Iri Para Wanita

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.

"Job fit pertama sudah kita laksanakan. Kemungkinan pada Januari akan kita laksanakan job fit kembali," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE. 

Para pejabat eselon II yang mengikuti Job Fit atau Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut adalah pejabat eselon II yang sudah memenuhi syarat.

Sesuai peraturan perundangan-undangan, syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Job Fit minimal sudah menduduki jabatan di eselon II selama satu tahun.

Sumber: