Kepergok Curi Sawit, Motor Pelaku Nyaris Hangus Dibakar Massa

 Kepergok Curi Sawit, Motor Pelaku Nyaris Hangus Dibakar Massa

Maling sawit ditangkap warga--

 

BACA JUGA:Jaksa dan Polisi Sidik Anggaran Stunting 5,7 M, Kepala OPD Seluma Telah Diminta Klarifikasi

 

Korban yang ketika itu sedang berada dirumahnya di Desa Sukasari. Tiba-tiba didatangi rekannya yakni Mahruf, untuk memberitahukan jika adiknya bernama Mulyono baru menangkap maling di kebun kelapa sawit miliknya. Berselang sekitar 10 menit kemudian, korban yang baru tiba di TKP melihat pelaku yang telah diamankan warga beserta barang bukti satu karung berisikan 3 tandan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang nyaris hangus di bakar oleh warga setempat. Sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja.

 

"Pelaku kepergok oleh warga saat sedang mencuri. Saat ini pelaku telah kita amankan," ujarnya.

 

Meski nilai kerugian korban hanya berkisar Rp 200 ribu. Namun untuk membuat pelaku lainnya jera korban pun memilih melaporkan perkara ini ke Polsek Sukaraja. Menindaklanjuti laporan ini, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Sub 364 KUHP. Tentang tindak pidana pencucian, dengan ancaman kurungan 4 tahun.

 

"Pelaku saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Untuk sepeda motor pelaku telah kita amankan," pungkasnya.

 

Beberapa waktu lalu di Talang Tinggi juga terjadi aksi pencurian TBS di kebuh seoarang warga. Pelakunya, disebut warga Lbk Lagan.

Sayangnya, peristiwa ini kemudian didamaikan bukan dibawa ke proses hukum.

 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024! Pinjaman Nominal Ini Tanpa Jaminan, Berikut Kriteria Peminjam KUR Mandiri 2024!

Sumber: