Anggaran Perda P4GN DPRD Seluma, Hanya Rp50 juta, Kurang Serius Berantas Narkoba
Kepala Kesbangpol Seluma--
BACA JUGA:Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023
Selanjutnya tujuan kelima adalah menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan P4GN-PN. Sementara tujuan keenam yakni, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap baik pecandu maupun korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.(adt)
Sumber: