Rp4 Miliar TPG 50% dan Gaji 13 50% di Seluma Akhirnya Dibayarkan

Rp4 Miliar TPG 50% dan Gaji 13 50% di Seluma Akhirnya Dibayarkan

Kabag Keuangan Hermansyah--

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

BACA JUGA: Nexif Ratch Energy Appoints Cyril Dissescou As Chief Executive Officer

 

Dalam PP nomor 45 tahun 2023, pencairan atau penyaluran tunjangan guru ASN tetap dilaksanakan dengan prinsip Tertib, Efisien, Efektif,Transparan, Akuntabel, dan Kepatutan.

Bagi guru ASN berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan.(adt) 

 

Sumber: