Propemperda 2024 di Seluma Segera Dibahas

Propemperda 2024 di Seluma Segera Dibahas

Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --

 

PEMATANG AUR - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma sudah menjadwalkan pembahasan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pemerintah daerah tahun 2024. Setelah lima Perda saat ini sudah diundangkan dan satu Perda lagi yaitu Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah sedang dievaluasi Kemendagri. Lima Perda yang sudah selesai itu adalah Perda Penanaman Modal PT Bank Bengkulu, Perda Pencegahan Penyalahgunaan narkoba, Perda perlindungan lahan berkelanjutan, Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Lima Perda ini sudah dibahas pada tahun 2023 lalu.

 

Masih ada beberapa Perda lagi yang akan dibahas. Salah satunya adalah Perda data dasar penyelenggara pemerintah daerah berbasis data desa Presisi kemudian Perda aksesbilitas terhadap perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Yang merupakan inisiatif DPRD Seluma. Pada tahun 2023 lalu Perda ini sedang tahapan menyusun naskah akademik untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) bersama dengan Perda lainnya.

BACA JUGA:Hindari Isap Jari Luka, Tidak Baik Lo..Ini Dampaknya..

BACA JUGA:Anda Lahir Tanggal 10 Januari? Mari Mengenal Zodiak Pada Seseorang yang Lahir di Tanggal 10 Januari

 

 

Perda disibilitas ini nanti akan melindungi hak-hak penyandang yang juga merupakan bagian dari warga negera.Harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia.

 

"Untuk Raperda tahun 2024 Banmus sudah menjadwalkan pembahasan Bapemperda dan juga pemerintah daerah. Pada Selasa (16/1) di ruang rapat Sekretariat DPRD," kata Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma usai melaksanakan rapat Banmus.

 

Perda inisiatif DPRD ini sangat dinantikan pasalnya sejak tahun 2013 hingga saat ini DPRD Seluma belum ada Perda insiatif. Selama ini DPRD hanya melakukan pembahasan terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.(adt)

 

Sumber: