Lulus PPPK dan PNS Boleh Pinjam KUR!
PPPK Guru dan Damkar dilantik--
penerima KUR dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan kredit KUR bila memiliki usaha yang produktif. Sebab dalam poin e tertulis bahwa penerima KUR termasuk PNS yang baru memasuk masa pensiun. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang PNS untuk memiliki usaha atau bisnis asalkan tidak melanggar kode etik ASN. Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) maupun peraturan lain yang terkait manajemen PNS tidak melarang PNS memiliki usaha.
Sumber: