Dicicil Pemda, KPU Seluma Tolak Terima Hibah
Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma--
Padahal seluruh persyaratan yang diminta telah di penuhi. Sehingga KPU juga akan mengikuti aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sekarang sudah akan memasuki tahapan Pilkada. Jika tidak dapat dipenuhi sesuai NPHD. Kita takutkan akan berdampak terhadap penggajian pegawai dan honor relawan dalam tahapan Pilkada nantinya," ujarnya.
Dimana sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto mengatakan, bahwa anggaran dana hibah Pilkada 2024 ini hanya sanggup dibayarkan Rp 1 miliar untuk KPU dan Rp 500 juta untuk Bawaslu di APBD Perubahan 2023.
Hal ini dilakukan lantaran pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang cukup minim. Namun dirinya mengatakan jika Pemkab akan berupaya menambahkannya sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kepala BKD Kabupaten Seluma, mudah mudahan nantinya akan ada penambahan. Sementara ini KPU Rp 1 Miliar dan Bawaslu Rp 500 juta," terang Sekda
Diketahui, jika NPHD telah ditandatangani oleh Pemkab Seluma bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Seluma pada tanggal 14 November yang lalu di ruang Rapat Bupati Seluma. Untuk besaran dana hibah daerah yang dikucurkan Pemkab Seluma untuk mensukseskan Pilkada 2024 mendatang. Yakni dengan totalnya mencapai Rp 35 miliar. Terdiri dari Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu.
Sumber: