Judi Online Merajalela, Masyarakat Banyak Belum Sadar Dampak Buruk yang Akan Menimpa!
Ilustrasi permainan judi online--
Transaksi judi online pun bervariasi, ada yang memakai pulsa, saldo e - money bahkan rekening bank, untuk pemainnya juga tidak ada batasan umur.
Mirisnya berdasarkan informasi dilapangan, judi online juga dimainkan oleh pelajar. Dalam hukum Islam judi adalah haram, termasuk di dalamnya adalah judi online. Dalil keharaman judi di antaranya dalam surat al-Maidah ayat 90-91.
Padahal pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, namun masih saja judi online menjadi primadona.
Selain bisa menyebabkan ketagihan dalam aktivitas negatif, banyak orang yang terus merugi ketika kalah taruhan. Pada akhirnya, hal itu menciptakan kemiskinan tanpa pandang usia, utang atau pinjaman yang tinggi, dan mengganggu kesehatan mental.
Dengan demikian, peran pemerintah sangat perlu ditingkatkan agar perjudian memang dapat hilang di Republik Indonesia. (ndo)
Sumber: