Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa, Apakah Ditahan?
Pemeriksaan Firli di Bareskrim--
Seperti dilansir sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Sumber: