Gugat Preperadilan, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Minta Status Tersangka Dibatalkan! Tuding Pimpinan KPK

Gugat Preperadilan, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Minta Status Tersangka Dibatalkan!  Tuding Pimpinan KPK

Wamenkumham--

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Jadi tersangka, Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melakukan gugatan praperadilan. Dalam sidnag praperdilan Senin 18 Desember 2023, Eddy Hiariej  mempermasalahkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya. 

Ditegaskan Eddy, Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax.

 

 

BACA JUGA:Hamas Makin Terdesak, Terowongan Terbesar Hamas Ditemukan IDF

BACA JUGA:5 Game Ketika di Mainkan Bisa Sambil Belajar

 

"Penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata kuasa hukum Eddy.

 

 

 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang tersangka menurutnya, baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

 

"Jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya.

Sumber: