OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini! 4000 Rekening Judi Online Diblokir? Simak Selengkapnya
4000 rekening diblokir terkait judi online--
Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Dikatakan Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Artikel ini sudah diterbitkan : liputan6.com
Judul:
Ada 4.000 Rekening Terkait Judi Online, OJK ke Bank: Blokir!
Sumber: liputan6.com