Kepergok Curi Motor, Warga Tanjung Alam Tanjung Sakti Sumsel Diamankan
Tersangka yang diamankan polisi--
BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - YW (18) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dibekuk oleh Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan. YW dibekuk berdasarkan laporan Sauluddin (55) warga Jalan Kapten Idris Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang merupakan PNS.
Motor Sauludin dicuri pelaku di perkebunan di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:2 Kebakaran Dalam Sehari di Seluma, Kebun Sawit dan Lahan Seputaran Rumdin Pemda Seluma
Yang mana Pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Supra fit Warna Oren Hitam dengan No. Mesin : HB41E-1537420 , No.Rangka : MH1HB41156K522383, dengan No.Pol BD 2699 BZ Barang OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan di daerah perkebunan yang berada di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelapor memeriksa kembali motor yang terparkir. Pada saat itu pelapor melihat dua orang pemuda tidak dikenal sedang mengangkut motor milik pelapor ke dalam sebuah mobil jenis minibus futura warna merah hati, melihat hal tersebut pelapor langsung menarik terlapor dan kemudian pelapor mundur dan ingin mengambil batu yang berada di sekitar pelapor.
Mobil yang digunakan pelaku--
Namun dua orang pelaku tetap memasukkan sepeda motornya kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan pelapor.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo,SH.MH menuturkan penangkapan curanmor pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, bermula Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumatera Selatan. Kemudian Tim Totaici menuju kediaman keluarga pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Kemudian membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Memalsukan Dokumen, Pidananya Berat! Termasuk Mufakat Jahat? Simak Selengkapnya
Sumber: