Pelapor Dugaan Pemerasan Mentan, Bukan SYL! Ternyata laporan Dumas

  Pelapor Dugaan Pemerasan Mentan, Bukan SYL! Ternyata laporan Dumas

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--

"Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," tegasnya.

 

Pihaknya hanya menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

 

 

Pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang gugatan praperadilan, mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membikin laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.

 

 

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.

 

Hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sebanyak 98 saksi telah diperiksa hingga hari ini.

 

Sumber: