Jual LKS di Sekolah yang Dilakukan Oleh Guru Termasuk Pungli ! Cek Faktanya
Ilustrasi buku lks--
Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.
Disclaimer : Artikel ini ditulis dari berbagai sumber online, dan hanya sekedar informasi. Untuk lebih lanjut bisa cari aturan yang memang melarang praktek jual beli LKS disekolah.
Sumber: