DPLK Syariah Muamalat Kelola Dana dan Asuransi Peserta Dana Pensiun

 DPLK Syariah Muamalat Kelola Dana dan Asuransi Peserta Dana Pensiun

Kerjasama Bank Muamalat dan BPKH--

 

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat menjalin kerja sama pengelolaan dana kompensasi pasca kerja dan asuransi peserta Dana Pensiun dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Asuransi Takaful Keluarga.

 

BACA JUGA:Manfaat Olahraga Bersepeda di Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Meningkatkan Kesehatan Jantung

BACA JUGA: Berkas Mirin Ajib Cs, Tersangka BTT Kembali Dikirim Ke Jaksa

 

Pelaksana Tugas Pengurus Utama DPLK Syariah Muamalat Kadar Budiman mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara DPLK Syariah Muamalat dengan Bank Muamalat sebagai pendiri, BPKH sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat dan sekaligus memperkaya fitur produk DPLK Syariah Muamalat dengan cover asuransi jiwa peserta dana pensiun.  

 

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bank Muamalat dan BPKH kepada DPLK Syariah Muamalat untuk mengelola dana kompensasi pasca kerja perusahaan. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan bisnis DPLK Syariah Muamalat sekaligus melengkapi fitur produk bagi peserta DPLK Syariah Muamalat ke depannya,” ujarnya.

 

DPLK Syariah Muamalat mencatatkan pertumbuhan nilai aktiva bersih per September 2023 sebesar 8,56% secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini di atas rata-rata pertumbuhan industri dana pensiun yang sebesar 6,85% yoy. Diharapkan sampai dengan akhir tahun 2023, nilai aktiva bersih dapat mencapai lebih dari Rp1,63 triliun.  

 

Adapun performa Return on Investment (ROI) DPLK Syariah Muamalat tercatat sebesar 6,06% (annualized) dari target 5,44% (annualized) tahun ini. Jumlah peserta juga mengalami pertumbuhan dari posisi Desember 2022 sebesar 119 ribu menjadi lebih dari 122 ribu pada Oktober 2023, dengan jumlah peserta korporasi mencapai 710 perusahaan atau tumbuh 11% (yoy).

Sumber: