Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

 Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--

 

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

 

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

 

BACA JUGA:Bugatti Chiron Karya Seni Produsen dari Pabrikan Otomotif Prancis Lengkap dengan Fitur Bergerak

BACA JUGA:Prestise Bugatti Chiron Eksklusivitas Warisan Kehebatan Puncak Keunggulan Dunia Otomotif Kekuatan Mesin W16

 

Sumber: