Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

 Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--

"Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," tegasnya.

 

Firli meminta dukungan dan mempercayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

 

"Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia," tambahnya.

 

"Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," lanjutnya.

 

Seperti diketahui, sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak  mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

 

BACA JUGA:Mobil Super Bugatti Chiron Melangkah Maju dengan Kombinasi Inovasi Terdepan dan Teknologi Hibrida

 

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

 

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Sumber: