Ganti Rugi Lahan PPN di Seluma, Masih Tunggu Hasil Appraisal
proyek pembangunan pelabuhan--
"Kita masih nunggu hasil appraisal. Namun sebelum penghujung akhir tahun sudah dirampungkan itu," terangnya.
Dikatakan, jika pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan melakukan ganti rugi kepada warga yang belakangan mengaku pemilik lahan yang tengah di bangun PPN saat ini. Pasalnya, lahan seluas 6,3 H sebelumnya sudah di ganti rugi pada tahun 2005 lalu. Sehingga kita akan mengganti lahan kepada mereka pemilik lahan 4 H Ini. Dan inilah yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kita akan melakukan ganti rugi pada warga pemilik lahan 4 H Ini saja. Sehingga lahan Ppn ini sudah mencapai 10 H lebih," tegasnya.
BACA JUGA:Keistimewaan Lamborghini Aventador SVJ Mobil Mewah dengan Mesin V12 dan Keberlanjutan Prestasi
BACA JUGA:Eksklusif Bugatti Chiron Super Sport 300+ Menggabungkan Fitur Hibrida Kecepatan dan Kemewahan
Dirinya juga menambahkan, jika masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi dan masa tahun 2023 kembali ganti rugi lagi.
"Intinya lahan sudah di identifikasi dan tidak ada masalah lagi, tinggal dilakukan ganti rugi saja setelah apresal keluarkan hasil nilai ganti ruginya," pungkasnya.(ctr)
Sumber: