Enam Perda di Seluma Diberlakukan Januari 2024

Enam Perda di Seluma Diberlakukan Januari 2024

Perda Seluma--

 

PEMATANG AUR - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi Raperda Penanaman Modal PT Bank Bengkulu, Raperda perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan, Raperda Kawasan Permukiman, Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda pemberantasan peredaran gelap Narkotika, dan Raperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Sedangkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah saat ini sedang difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan juga Kemendagri. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan dalam waktu dekat atau bulan ini hasil fasilitasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri diperkirakan akan selesai. Mengingat Perda ini pada tahun 2024 akan segera diberlakukan. 

"Satu Perda yaitu Perda pajak dan retribusi daerah sedang dievaluasi di kementerian keuangan dan fasilitasi oleh Kemendagri. Sedangkan 5 Perda lainnya sudah mendapatkan fasilitasi dari provinsi dan akan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi tersebut. Kemungkinan dalam bulan ini. Karena pada Januari 2024 akan segera diberlakukan," kata Nurpadliyah, kemarin. 

BACA JUGA:Bugatti Veyron: Mengukir Prestasi Karya Seni dalam Sistem Penggerak Teknologi Terdepan

BACA JUGA:Ferrari SF90 Stradale Novitec Peningkatan Performa dan Keunggulan, Fitur Hibrida Bertenaga Kuda!

 

Setelah dibahas bersama DPRD untuk penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi maka selanjutnya dimintakan nomor register ke provinsi baru diundangkan. Sedangkan untuk Perda pajak dan retribusi menunggu hasil evaluasi dari kementerian keuangan terlebih dahulu. 

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi guna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,  Kawasan Perumahan dan Permukiman,  Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Perda tentang pajak daerah dan retribusi, Perda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Bengkulu, dan Perda tentang pencegahan dan pemberantasan prekursor Narkotika. 

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir (PA) Fraksi merupakan tahapan antara Kepala Daerah dengan DPRD, sekaligus menyatakan persetujuan anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).(adt)

 

Sumber: