Lakukan Persetubuhan di Bawah Umur, 2 Pelajar SMP di BS Dibekuk Polisi

Lakukan Persetubuhan di Bawah Umur, 2 Pelajar SMP di BS Dibekuk Polisi

Kapolres BS dan dandim BS--

Pada esok harinya orangtua korban  menanyakan kepada korban apa yang dilakukan dengan tsk RN dan dijawab bahwa mereka telah melakukan hubungan intim. 

 

 Setelah  adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut, sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis, (9/11/2023)  sekitar pukul 11.20 Wib, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di salah satu sekolah SMA di Pino Raya yaitu Tsk RN dan tsk.MZ yang juga di salah satu sekolah SMP di kecamatan Pino Raya. Kemudian anggota Satreskrim mengamankan kedua pelaku di dua sekolah tersebut dan membawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana  membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain. 

 

"Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka dan dugaan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,"jelas Susilo. 

 

BACA JUGA:Mengunggulkan Kenyamanan dan Keamanan, Fitur Otomatis yang Mengesankan pada Mobil Toyota Alphard

BACA JUGA: Ini Penghalang Wanita Masuk Surga, Bahkan Tak Dapat Mencium Baunya Sekalipun

 

Hasil dari hasil penyidikan korban telah melakukan hubungan intim dengan Tsk. RN sebanyak lebih kurang 8 (delapan) kali, dengan Tsk. MZ sebanyak 1 (satu) kali dan ada beberapa anak rekan korban yang juga telah melakukan hubungan intim dengan korban di waktu dan tempat yang berbeda, dan saat ini masih didalami untuk mengumpul kan alat bukti.

 

"Untuk para tersangka akan kita persangkaan dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,"pungkas Susilo.(yes)

 

Sumber: