Jabatan Pamannya Sebagai Ketua MK Dicopot, Gibran Tak Komentar Banyak

Jabatan Pamannya Sebagai Ketua MK Dicopot,  Gibran Tak Komentar Banyak

Golkar usulkan Gibran menjadi Cawapres Prabowo--

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

 

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

 

BACA JUGA:Otomotif Bugatti La Voiture Noire Kombinasi Keanggunan dan Keunggulan di Dunia Balap

BACA JUGA:Ferrari 488 GTB Memimpin Dalam Popularitas di Dunia Otomotif Memiliki Sistem Iinfotainment

 

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

 

Sumber: