Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T

 Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T

Mantan Menkominfo Jhonny G Palet divonis 15 tahun--

 

 

 

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.

 

 

Dalam kasus BTS ini, selain Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara, Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.

 

Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar.

 

Sementara Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

 

Atas vonis 15 tahun penjara serta uang pengganti 15,5 miliar, ternyata tidak diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jhonny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.

Saat ditanya sikapnya oleh majelis hakim, melalui pengacaranya Jhonny menyatakan banding.

 

Sumber: