Setelah Anwar Usman Dipecat, Waktu MK Pilih Ketua Hanya 2x24 Jam
MKMK bersidang--
JAKART, Radar Seluma.Disway.Id, – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya diberi waktu 2 x 24 jam, untuk memilih ketuanya. Ini setelah, dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, MKMK memutuskan memecat Anwar Usman. Sehingga MK diminta segera memilih ketua.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Desa Muara Dua Seluma
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, PGRI BS Tak Dampingi Oknum Guru Cabul
Dalam putusan MKMK, diketahui Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.
Dikatakan Ketua MKMK Jimly, dipecatnya Anwar Usman karena terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat.
Jimly saat menyampaikan putusannya, disebutkan Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Sumber: