Mirin Ditahan, Hadi Susanto Jadi Plt Kalak BPBD Seluma

Mirin Ditahan, Hadi Susanto Jadi Plt Kalak BPBD Seluma

Hadi Susanto plt Kalak BPBD Seluma--

 

 

 

PEMATANG AUR - Hadi Susanto staf ahli bidang hukum dan politik, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma ditunjuk oleh Bupati Seluma berdasarkan surat tugas menjadi  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma. 

BACA JUGA:Harga Mobil Mewah Ferrari Terbaru di Dealer Resmi Berapa Ya?

 

Hal tersebut lantaran Kalak sebelumnya sedang berhalangan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Terhitung pada Senin (6/11) Hadi menyampaikan bahwa dirinya sudah mulai menjalani rutinitas di BPBD dan juga Setda Seluma.

"Iya betul ditugaskan sebagai Plt Kalak BPBD Seluma. Tadi (kemarin) saya sudah datang ke BPBD," kata Hadi saat ditemui Radar Seluma, kemarin (6/11).

Salah satu alasan sehingga Hadi ditugaskan sebagai Plt Kalak BPBD lantaran beliau ini sudah sarat pengalaman dalam mengemban tugas sebagai kepala dinas. 

Menurut Hadi dengan hal ini dirinya akan bertugas dan bekerja semaksimalnya. 

Sementara itu  Hadi sebelumnya juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma. Pada saat Dadang Kosasi sedang cuti karena  menunaikan ibadah Haji. Dan pada tanggal 3 Agustus lalu cutinya sudah berakhir. Sehingga lebih kurang dalam waktu satu bulan Hadi Susanto menjadi Plh Kepala Kesbangpol Seluma.

BACA JUGA:3 Hari, Batas Pengajuan Sengketa DCT ke Bawaslu Seluma

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pada saat itu ada dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma yang saat ini sedang cuti karena sedang menunaikan ibadah haji yaitu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesbangpol Seluma. Untuk BPBD dipimpin oleh Plh yang mana Bupati Seluma menugaskan Arben Mukhtiar staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma sebagai pelaksana harian (Plh) Kalak BPBD Seluma. 

Sumber: