3 Hari, Batas Pengajuan Sengketa DCT ke Bawaslu Seluma

3 Hari, Batas Pengajuan Sengketa DCT ke Bawaslu Seluma

--

 

 

NAPAL - Calon anggota legislatif yang berniat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memiliki waktu tiga hari kerja usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Ferrari SF90 Stradale Mobil Mewah Tercanggih di Dunia yang Digemari Para Pencinta Mobil Balap

 

Diketahui, KPU telah menetapkan DCT anggota DPRD pada Jumat, 3 November. Dengan demikian, bagi partai politik atau calon yang gagal maju bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu hingga Rabu, 8 November mendatang.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu menyoal sengketa pencalonan bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan tanggal 6,7, dan 8 November 2023. Atau batas akhirnya setelah KPU menetapkan,” ujar Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian, kemarin. 

Dia mengungkapkan, nantinya Bawaslu akan menyelesaikan gugatan tersebut dalam 12 hari kerja, dengan terlebih dahulu melakukan mediasi antara penggugat dengan KPU sebelum menyidangkan sengketa tersebut.

Namun sejauh ini, DCT yang ditetapkan KPU sudah sesuai prosedur dan semua syarat-syarat calon. "Sejauh ini belum ada gugatan yang disampaikan ke Bawaslu Seluma," sambungnya.

BACA JUGA:Pemda Seluma Mengalah, Segera Lantik Kades Suban

 

KPU telah menetapkan 334 nama dalam DCT anggota DPRD Seluma dalam Pemilu 2024. Jumlah tersebut berkurang satu orang jika dibandingkan dengan Daftar Calon Sementara (DCS). Itu sehubungan dengan salah seorang Bacaleg dari Partai Gelora yang mengundurkan diri. Sehingga dalam hal ini potensi terjadinya sengketa memang minim.

Kemudian untuk 17 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg ke KPU Seluma seluruhnya sudah memenuhi kuota perempuan 30 persen.(adt)

 

Sumber: