Pemda Seluma Mengalah, Segera Lantik Kades Suban
Bupati Seluma Erwin Octavian--
Maka dari itu, dalam waktu dekat Pemkab Seluma akan segera berkoordinasi dengan panitia tingkat Kabupaten untuk mengambil langkah yang tepat. Yakni dengan akan menggelar rapat di dalam membahas persoalan tersebut.
"Nanti akan kita rapatkan, keputusannya seperti apa. Keinginan sebenarnya agar Desa Suban dapat segera memiliki Kades agar roda pemerintahan terus berjalan. Nanti akan kita cek dulu, namun akan kita bahas segera mungkin. Sesegera mungkin lah," pungkasnya.
Diketahui jika sebelumnya pada Rabu (18/10) yang lalu. Pemkab Seluma yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Seluma, Kabag Tata Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bag Hukum Setda Kabupaten Seluma juga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Seluma.
Berikut juga calon kades suban nomor urut 2, Neri Nurhayati beserta Penasehat Hukum (PH), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suban. Serta panitia pilkades Suban. Pada intinya dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Seluma resmi memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk segera melantik Neri Nurhayati selaku kades terpilih. Apabila mengacu pada perbup dan perda yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH mengatakan bahwa, pihaknya telah sepakat memberikan rekomendasi kepada Bupati Seluma agar segera melantik Neri Nurhayati sebagai Kades Suban terpilih. Karena mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2017, Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2015, dan perbup nomor 7 tahun 2022. Atas dasar inilah, DPRD Kabupaten Seluma sepakat untuk merekomendasikan pelantikan kades terpilih kepada Kabupaten Seluma secepatnya.
"Saya rasa tiga peraturan tersebut sudah cukup jelas mengaturnya. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda," singkat Sugeng.
BACA JUGA:One Piece, Fakta Tentang Roronoa Zoro Dalam Serial One Piece!
BACA JUGA:Mengungkap Kebenaran di Balik Gestur Tubuh, Tanda-Tanda Seseorang Berbohong!
Sumber: