APK Bacaleg Banyak Langgar Aturan, Soal Ukuran dan Lokasi Dipasangnya!
Contoh salah satu baliho Caleg--
Selebar, Radar Seluma.Disway.Id, - Sampai saat ini, belum ditetapkan DCT bagi Bacaleg baik DPRD, Kabupaten/Kota DPRD Propinsi maupun DPR RI dan DPD RI. Namun untuk Spanduk dan baliho para Bacaleg sudah banyak terpasang di berbagai sudut wilayah. Bahkan ada yang sudah mencantumkan nomor urut dan ajakan untuk mencoblos padahal secara aturan hal tersebut belum diperbolehkan, karena belum kampanye.
BACA JUGA:5 Deretan Mobil Ferrari Termahal dan Tercepat di Dunia Balap
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat yang Mahal, Hambat Wisata di Bengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36
"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) PKPU itu.
Sumber: