Jaga Kamtibmas, Pesta Malam Dilarang di Kecamatan Talo Induk Seluma

 Jaga Kamtibmas, Pesta Malam Dilarang di Kecamatan Talo Induk Seluma

Muspika Talo membatasi pesta malam--

 

"Namun pada pesta pernikahan, syukuran dan hajatan yang berupa kesenian adat istiadat, budaya, gaple dan permainan kartu di perbolehkan pelaksanaanya pada malam hari. Dengan catatan tanpa ada unsur perjudian. Bagi penyelenggara kegiatan atau pergelaran yang melanggar ketentuan. Maka kegiatan dapat di berhentikan dan di bubarkan. Serta di kenakan sanksi hukum, sesuai dengan Pasal 274 dan 510 KUHP," terang Kapolsek Talo.

 

Kapolsek Talo juga menambahkan, jika masyarakat ingin mengadakan hajatan. Terutama yang menggunakan organ tunggal. Maka pemilik rumah harus mengurus izin ke kepolisian, satu minggu sebelum acara dilaksanakan. Kemudian pemilik rumah juga harus bersedia bertanggungjawab terhadap apapun yang terjadi pada saat proses acara berlangsung.

 

"Kesepakatan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama. Serta menciptakan situasi yang ama, kondusif serta mencegah tindakan kriminal," ujarnya.

 

Sementara itu, salah satu Camat yang hadir dalam rapat tersebut. Yakni Camat Talo, Yuniko Sosiawan mengatakan, Kecamatan Talo sangat menyambut baik atas kesepakatan tersebut. Serta kesepakatan ini akan diteruskan langsung oleh kecamatan kepada seluruh kepala desa. Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

BACA JUGA: Warga Bali Banyak Enggan Keluar Saat Jokowi Datang, Ganjar Merasa Terharu

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Buah untuk Kesehatan Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh!

 

"Ini tujuannya baik, demi keamanan bersama. Serta setiap kegiatan hajatan jangan sampai ada aktivitas mabuk-mabuk an atau bahkan perjudian. Kesepakatan ini harus menjadi perhatian bersama," singkatnya.(ctr)

Sumber: