Pembayaran Pajak Rentan Jadi Temuan di Bengkulu Selatan

Pembayaran Pajak Rentan Jadi Temuan di Bengkulu Selatan

Operator DD & ADD Ujang Ali, S.Sos--

 

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id – Mengingat batas akhir penyampaian laporan pertanggung jawaban ditunggu sampai 30 Desember 2023. Untuk itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan keuangan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:Kepala DLHK Bengkulu Selatan : Pentingnya Kesadaran Masyarakat Akan Kebersihan Sungai

 

 

 

"Bagi desa yang sudah selesai merealisasikan anggaran DD maupun ADD untuk segera menyampaikan semua laporan realisasi anggaran. Untuk realisasi pencairan Dana Desa semuanya sudah tuntas seratus persen, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) masih tersisa tahap III yang baru akan proses pencairan dalam waktu dekat ini, untuk itu Pemerintah Desa diharapkan segera mempersiapkan pelaporan untuk pertanggung jawaban realisasi keuangan dan kegiatan diakhir tahun nanti,”ungkap Kepala BKD BS, Nuzmanto M.Adil ST melalui Operator DD dan ADD, Ujang Ali S.Sos.

BACA JUGA:Pendap Bupati Bengkulu Selatan Minta Terus Dikembangkan

 

 

 

Ujang Ali menekankan agar dalam pelaporan realisasi kegiatan harus menyertakan dan melunasi kewajiban terutama kewajiban pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPh dan PPn). Karena, pembayaran pajak ini sering kali menjadi temuan dan kelalaian pihak desa, bahkan sering sekali menjadi temuan saat dilakukan audit rutin yang dilakukan Inspektorat daerah (Ipda) maupun pihak BPK RI. "Mengingatkan agar Pemdes melunasi kewajiban khususnya untuk setoran pembayaran pajak, sebelum menyampaikan laporan pertanggung jawaban,"pesan Ujang.

 

Sumber: