Perda Retribusi Seluma Tunggu Evaluasi Kemenkeu

Perda Retribusi Seluma Tunggu Evaluasi Kemenkeu

--

 

 

PEMATANG AUR - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi Raperda Penanaman Modal PT Bank Bengkulu, Raperda perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan, Raperda Kawasan Permukiman, Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda pemberantasan peredaran gelap Narkotika, dan Raperda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Sedangkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah saat ini sedang dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu Selatan 2024, Fokus Formasi Teknis

 

"Satu Perda yaitu Perda pajak dan retribusi daerah sedang dievaluasi di provinsi dan kementerian keuangan. Sedangkan 5 Perda lainnya sudah mendapatkan fasilitasi dari provinsi dan akan di sempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi tersebut," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, kemarin (19/10).

 

Tahapan berikutnya dikatakan adalah lima Perda ini diundangkan."Setelah dibahas bersama DPRD untuk penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi maka selanjutnya dimintakan nomor register ke provinsi baru diundangkan. Sedangkan untuk Perda pajak dan retribusi menunggu hasil evaluasi dari kementerian keuangan terlebih dahulu," sambungnya. 

 

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi guna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,  Kawasan Perumahan dan Permukiman,  Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Perda tentang pajak daerah dan retribusi, Perda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Bengkulu, dan Perda tentang pencegahan dan pemberantasan prekursor Narkotika. 

BACA JUGA:Keunikan Mobil Mewah Sport Kelas Dunia: Kombinasi Performa, Gaya, dan Kemewahan

 

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir (PA) Fraksi merupakan tahapan antara Kepala Daerah dengan DPRD, sekaligus menyatakan persetujuan anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).(adt) 

 

Sumber: