Penentuan Ketua Komisi DPRD Seluma Diserahkan ke Komisi Seluma
--
PEMATANG AUR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengungkapkan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD Seluma maka alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan komisi hal itu ditentukan secara musyawarah dan mufakat oleh anggota komisi. Kemudian untuk AKD Bapemperda, dan BK maka hal itu sepenuhnya diserahkan ke fraksi.
BACA JUGA: Kompetisi Elevator Pitch Terbesar, HKSTP Tahun 2024 Hadir di Empat Kota Dunia
"Untuk AKD pimpinan Komisi tadi Komisi 1 sudah menyelenggarakan Rapat internal terkait dengan pergantian pimpinan komisi. Sesuai dengan Tatib maka AKD ketua komisi ditentukan secara musyawarah mufakat maupun secara voting. Namun untuk penempatan itu bisa dilakukan oleh fraksi bersurat ke pimpinan DPRD. Dipindahkan ke komisi 1 ataupun ke komisi 2 itu menjadi hak fraksi," jelasnya.
Kemudian selain pimpinan komisi 1 AKD yang saat ini juga kosong adalah ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) oleh karena itu Nofi menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum Sekretariat DPRD Seluma terkait dengan hal itu. "Terkait dengan kelengkapan dewan Banmus, Bapemperda, dan BK nanti Kabag Hukum yang akan menelusurinya dan menyampaikan ke pimpinan," sambungnya.
BACA JUGA:Pagi ini, Megawati Umumkan Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Menguat! Diumumkan Hari Ini
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.(adt)
Sumber: