Jalur Hijau Kampanye Dibahas Bersama Pemda Seluma

Jalur Hijau Kampanye Dibahas Bersama Pemda Seluma

--

Dalam beleid yang sama, KPU mengatur alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

BACA JUGA:10 Mobil Ferrari Fitur Terlengkap Bahan Aksesori Eksklusif Gabungan Kekuatan Keindahan, Kinerja dan Teknologi

 

Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 34 PKPU yang sama, yaitu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.(adt) 

 

Sumber: