Breaking News! TPG 50 Persen THR Gaji 13 Seluma Tunggu DAU Tambahan

 Breaking News! TPG 50 Persen THR Gaji 13 Seluma Tunggu DAU Tambahan

Koordinasi ke Kementrian soal TPG 50 persen THR--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Hingga kini sebanyak 1.194 orang guru di Kabupaten Seluma belum juga menerima tunjangan profesi guru (TPG) 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 persen gaji ke-13.

 

 Menariknya dua kabupaten di Provinsi Bengkulu yaitu Bengkulu Tengah dan Kepahiang sudah menyalurkan TPG 50% ini. Soal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma sudah berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. 

 

BACA JUGA:12 Tersangka Kasus Korupsi BTT Seluma, Berikut Daftar Lengkap Namanya! Nomor 1 Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib!

BACA JUGA: Kisah Nama Hasan & Husain, Cucu Kesayangan Rasulullah

 

"Hasil dari koordinasi kita ke DJPb, TPG 50% untuk Kabupaten Seluma seluruh persyaratannya sudah lengkap. Bahkan sudah review oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tidak ada kendala lagi. Namun DJPb menyampaikan saat ini belum disalurkan karena menunggu ketersedian dana. Yang mana TPG 50 persen ini nanti akan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang kemungkinan pada akhir tahun," kata Farzian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma melalui Sigit Budiyanto, SP Kasi Kurikulum SD, kemarin (16/10).

 

Kemudian untuk Kabupaten Kepahiang dan juga Bengkulu Tengah sudah menyalurkan TPG hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah setempat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kalau untuk Kabupaten Seluma jelas APBD tidak akan sanggup menanggulangi terlebih dahulu TPG. Ditambah lagi saat ini sistem kelola keuangan daerah tidak bisa lagi gelondongan karena sudah menerapkan Simda. 

 

"Kebijakan dari menteri keuangan ini soal pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 ini juga keluar pada saat APBN sudah berjalan. Dan tentu untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan masih menunggu APBN Perubahan," jelasnya.

Sumber: