Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Ditunda

 Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Ditunda

H. Murman Effendi Gugat Pemda Seluma--

 

 

TAIS, Radar Seluma.Disway.id,  - Sidang gugatan 41 miliar mantan Bupati Seluma, Murman Effendi ditunda. Pasalnya, pihak Pemda Seluma tidak hadir dalam sidang perdana ini.

 

BACA JUGA: Bupati Bagikan Sembako ke Pelaku UMKM di Tiga Kecamatan

BACA JUGA: Ayo, Kunjungi Gemerlap Pasar Malam di TWK Tais

 

Sebelumnya, Senin 25 September 2023, H. Murman Effendi, SH, MH mencabut berkas gugatannya senilai Rp 41 miliar di PN Tais. Namun setelah mencabut gugatan tersebut ia kembali memasukan gugatan baru dan juga berkas terbaru yang lengkap dengan kuaa hukum baru.

 

Rabu (11/10) melalui kuasa hukumnya Widya Timur, SH MH mengatakan bahwa hari ini, Rabu (11/10) merupakan jadwal sidang akan tetapi pihak tergugat tidak datang dan ditunda, selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis,19 Oktober 2023.

 

" Sidang hari ini sebenarnya diagendakan sidang pertama setelah berkas baru masuk, namun pihak tergugat tidak hadir dengan alasan yang disampaikan oleh majelis hakim tadi adminitrasinya belum lengkap. Dalam gugatan ini diperjelas dan lebih detail lagi secara adminitrasinya" kata Widya.

 

Diketahui, Dalam perkara tersebut, H. murman Effendi memakai 3 pengacara baru yakni Widya Timur, SH, MH, Zainal Arifin, SH, MH dan Surmawan, SH, MH. Sepertinya yang dilakukan Ujang Puguk dengan mencabut berkas lama dan memasukan berkas baru merupakan suatu keseriusan hukum yang ditempuh olehnya, mengingat perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tais.Dengan dimasukannya berkas baru serta 3 pengacara baru yang menangani perkara ini, pihak Murman Effendi sepertinya terus berlanjut ke ranah hukum untuk menggugat Pemda Seluma, Bupati Seluma dan Kepala BKD Seluma.

Sumber: