Menpora Bantah Terima 27 M, Tapi Kenal dan Bertemu Galumbang
Menpora--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Sidang korupsi BTS Kominfo Rabu 11 Oktober 2023, menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi. Menpora saksi dalam tugaan menerima Rp 27 miliar, untuk mengamankan kasus ini.
BACA JUGA: Kisah Singkat Nabi Adam AS, Manusia Pertama Ciptaan Allah SWT
BACA JUGA:Rumah Tradisional Bangsa Viking: Keunikan dan Ciri Khasnya
Dalam persidangan, Dito membantah dia menerima uang 27 miliar untuk mengurus kasus ini.
Dalam persidangan juga, Dito mengungkapkan belum kenal dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Kesaksiannya ini disampaikannya ketika Hakim ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi apakah Dito menerima uang 27 miliar.
Namun soal kenal dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus BTS Dito tdiak membantah. Bahkan Dito mengakui pernah bertemu dua kali dengan Galumbang.
Sumber: