Pemda Seluma Beri Masukan Raperda RTRW

Pemda Seluma Beri Masukan Raperda RTRW

Rapat RTRW--

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma bersama dengan pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin (9/10) menggelar rapat koordinasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam kesempatan ini rapat dilaksanakan melalui zoom metting. "Hari ini (kemarin) kita melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu soal Raperda RTRW. Pada rapat ini kita menyampaikan masukan-masukan terkait dengan rencana perubahan RTRW di beberapa wilayah," kata Riduan Sabrin Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, kemarin (9/10).

BACA JUGA:Kekuatan Militer Israel, Tetap Menjadi Faktor Dominan di Timur Tengah

 

Seperti yang diketahui pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Seluma dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Raperda RTRW ditambah lagi dengan ada penurunan status dari Kawasan Cagar Alam (CA) ke Taman Wisata Alam (TWA). "Ada beberapa wilayah kita sampaikan agar nanti dimasukan dalam Raperda RTRW. Termasuk kawasan hutan, perumahan, dan tata ruang lainnya," sambungnya. 

 

 

Seperti yang diketahui bahwa Kabupaten Seluma sudah lama menyusun rencana pembentukan Raperda RTRW ini. Namun seiring waktu berjalan rupanya Perda RTRW yang dimiliki Seluma tidak bisa direvisi melainkan harus dibuat baru. Kemudian dalam proses persiapan ada surat dari Gubernur Bengkulu yang menyampaikan agar Seluma menunda terlebih dahulu sebelum Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan. 

BACA JUGA:Mercedes-Benz 300 SL Gullwing Membuka Era Mobil Sport yang Legendaris

 

Selain itu juga ada beberapa developer yang sudah menyerahkan PSU ke pemerintah daerah Kabupaten Seluma hal ini tentu di dalam Raperda akan dimasukan juga di dalam Raperda RTRW. Dan kemudian nantinya melalui Raperda diharapkan apa yang menjadi kendala investor selama ini akan diatasi.(adt)

 

Sumber: