Cakades Suban Seluma, Akhirnya Gugat Panitia Pilkades Ke PTUN! Dikalahkan Secara Sepihak

 Cakades Suban Seluma, Akhirnya Gugat Panitia Pilkades Ke PTUN! Dikalahkan Secara Sepihak

Cakades Suban Seluma cucat ke PTUN--

 

SUBAN, Radar Seluma.Diswy.Id,  - Akhirnya, satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA). Yakni nomor urut 1 atas nama Bani Asri. Resmi menggugat panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Suban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Pengajuan permohonan gugatan tersebut dilakukan lantaran diduga berat sebelah dalam proses pelaksanaan Pilkades. Hal tersebut dibuktikan dengan terdaftarnya pengajuan  permohonan gugatan tersebut di PTUN Bengkulu. Dengan nomor persidangan : 24/G/2023/PTUN.BKL.

 

BACA JUGA:6 Cara Mendapatkan OVO Point Yang Pasti Berhasil Pada Tahun 2023

BACA JUGA:4 Cara Pinjam Uang di Aplikasi OVO, Panduan Lengkap

 

Dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut. Bani Asri telah mempercayakan sepenuhnya kepada tiga orang Penasehat Hukum (PH) yang telah ditunjuk. Ketiga PH tersebut diketahui, Thaariq Alfathan, SH MH, Rian Putranto,SH MH dan Fhareza Muhammad Gahar,SH MH CPM.

 

Dikatakan Muhammad Gahar, adapun garis besar gugatan yang dilakukan tersebut yakni. Adanya ketidak transparan pada proses Pilkades yang dilaksanakan oleh panitia Pilkades pada pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 6 September yang lalu. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Ada sekitar 16 point gugatan yang semuanya ditujukan kepada panitia Pilkades.

 

"Klien kami menilai, ada ketidak transparan dalam proses Pilkades yang  dan telah telah dijabarkan dalam 16 point pada surat permohonan gugatan yang telah kita ajukan ke PTUN Bengkulu," sampainya.

 

Selain itu, ditambahkan Thaariq Alfathan. Jika output dari adanya gugatan ini yakni semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) panitia Pilkades Suban nomor 1 tahun 2023. t

Sumber: