Mantan Kades Batu Tugu Seluma Dan 2 Aparat Desa, Jadi Tahanan Jaksa
Pelimpahan tersangka oleh pihak Polres Seluma--
Dijelaskan Gufroni, tahap II ini dilakukan dalam proses menuju penuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana ketiga tersangka dikenakan pada Pasal yang sama. Yakni Pasal Primer, Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 KUHP, karena bersama-sama.
"Kita, temen-temen penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan. Untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.
Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
BACA JUGA: Benar Ini, Saldo DANA Gratis Ngalir Rp500 Ribu, Dapatnya Sambil Rebahan
BACA JUGA:Giring Ganesha Relakan Posisinya Buat Kaesang! Pimpin PSI
Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.(ctr)
Sumber: