Pelaku Pengeroyokan Dusun Tengah Diringkus Polisi
Tersangka Pengeroyokan diciduk Polisi Polsek Seginim Beserta Barang Bukti--
"Terhadap tersangka akan kita sangkakan pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,"pungkas Priyanto.(yes)
Sumber: