Prapradilan Dicabut, Polres Seluma Lanjutkan Perkara Mantan Kades, Dugaan Korupsi

 Prapradilan Dicabut, Polres Seluma Lanjutkan Perkara Mantan Kades, Dugaan Korupsi

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Com.  - Dicabutnya permohonan Praperadilan yang sempat diajukan oleh istri mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Seluma, maka proses hukum berlanjut. Mantan Kades Batu Tugu ini, mem-Praperadilan-kan Polres terkait  ditetapkan status tersangka (tsk) oleh pihak Kepolisian.

 

BACA JUGA:Sejarah Yerussalem, Masjid Al-Aqsa: Tempat Suci yang Bersejarah Bagi Umat Islam, Berikut 5 Faktanya!!!

 

Dalam hal ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma. Terkait kasus dugaan Korupsi pada pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 2019 hingga 2021.

 

 Membuat pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Pada saat ini fokus di dalam Penyidikan (Dik) dalam penanganan kasus tersebut. Yang masih mempersiapkan berkas perkara untuk dilakukan persiapan pelimpahan terhadap ke tiga perangkat desa yang telah ditetapkan status tersangka. 

 

"Seperti yang rekan-rekan Pers ketahui dari fakta persidangan, pemohon melakukan pencabutan terkait uji Praperadilan. Sehingga sudah ada penetapan dari Hakim Tunggal Prapradilan, untuk perkara pokok tetap berjalan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Terkait dengan berkas terhadap ke tiga tersangka yakni diketahui bernama Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Bersama dengan dua orang tsk lainnya yakni, Rusdianto (39) mantan Kaur Keuangan dan Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Pada saat ini telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

 "Kalau untuk berkas hasil penyelidikan yang sudah menjadi berkas perkara, sudah di Limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk tahap II, serah terima terhadap tersangka dan barang bukti saat ini masih salah penelitian JPU Kejaksaan Negeri Seluma," pungkasnya.

Sumber: