Harga TBS Naik, Pencurian Sawit Marak! Perlu Razia Bersama
Sawit--
Sebelumnya di PT MSS, bahwa dua mandornya dan 1 karyawannya yang melakukan maling sawit. Bahkan dia membawa mobil untuk maling sawit di perusahaan tempat dia bekrja.
Ketiganya akhirnya tertangkap tangan dan kini diadli di Pengadilan Negeri Tais.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menuntut ketiga terdakwa, Evon Suryadi (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo yang diketahui juga menjabat sebagai Mandor 1 PT MMS. Juan (44) warga Kelurahan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang diketahui menjabat sebagai Mandor Transportasi atau kendaraan. Serta Bayu Pranayoga (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu sebagai sopir PT MMS dengan 5 bulan kurungan.
"Iya bang, untuk ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan yang sama. 5 bulan kurungan penjara. Berdasarkan Pasal 374 Jo 55 ayat 1 ke 1, tentang penggelapan dalam jabatan," sampai JPU, Reki Afrizal, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
BACA JUGA:Kekeringan, 1.131 Hektar Lahan Sawah di Seluma Ngangur
BACA JUGA: Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Disebut KPK Rugikan Negara Rp 2,1 T
Sumber: