Rabu, 20 September 2023 Sidang Perdana Praperadilan, Mantan Kades Praperadilankan Polres Seluma!
Pengacara mantan Kades Batu Tugu--
Penetapan status tersangka terhadap suami Pemohon pada tanggal 3 Juli 2023. Namun Termohon tidak memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon maupun keluarga. Mengingat Penyitaan yang di lakukan oleh Termohon yang di lakukan di ruang Termohon pada saat suami pemohon di lakukan pemeriksaan dan tanpa adanya surat perintah Penyitaan maupun Surat Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tais. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Bukti permulaan sebagai syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka belum terpenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014. Serta pada penahanan oleh Termohon.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujarnya.
BACA JUGA: Video ‘Alifurrahman, Ada Capres Nampar Wamen di Ruang Rapat Dilaporkan ke Bareskrim
BACA JUGA: 8 Hal yang Perlu Dijaga Ketika Memelihara Bulldog: Pedoman Pemeliharaan
Yakni, menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan guna melakukan penyitaan dari Suami Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/36/VII/RES.3.3./2023/ Reskrim, tanggal 10 Agustus 2023 dengan tersangka Sukirman dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan. Serta
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
Sumber: