Dipraperadilankan Mantan kades, Polres Seluma Ngaku Siap
Kasat Reskrim Polres Seluma memberikan keterangan--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dengan adanya pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh istri dari mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo ke Pengadilan Negeri Tais. Setelah ditetapkannya status tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Atas kasus dugaan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu. Pihak Kepolisian Polres Seluma siap di dalam menghadapi upaya permohonan Praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH menyampaikan, terkait dengan penanganan perkara kasus APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 2019, 2020 hingga tahun 2021. Dalam penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke Penyidikan (Dik).
Bahkan telah ditetapkannya tiga orang status tersangka. Yakni SK (56) yang diketahui merupakan Mantan Kepala Desa Batu Tugu. Bersama dengan dua orang tsk lainnya yakni, RD (39) mantan Kaur Keuangan dan RW (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Ditengah perjalanan Penyidikan, salah satu istri tersangka (SK) menggunakan Kuasa Hukum untuk mendaftarkan terkait permohonan Praperadilan. Sudah di daftarkan dan Insakalla kami siap," sampainya.
Menurut Kasar Reskrim, komplain yang telah dilakukan oleh salah satu pihak keluarga tersangka. Dibenarkan oleh Undang-undang, sebagaimana Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK nomor 21 tahun 2014. Dengan adanya komplain tersebut dibenarkan.
BACA JUGA: KemenPAN RB Buka Pendaftaran PPPK untuk Penempatan di Kemen PAN RB dan KASN, Simak Syaratnya!
Sumber: