Ternyata Ibu RT seluma Korban KDRT, Tidak Ditanggung BPJS! Terpaksa Dibawa Pulang Lagi
Ibu RT yang dianiaya suaminya dirujuk ke RS Ummi Bengkulu--
Lebih lanjut, Rizky mengatakan berdasarkan regulasi yang ada. Untuk korban KDRT biaya pengobatan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk biaya pengobatannya ditanggung oleh LPSK. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BP3AKB serta sudah memberikan nomor LPSK yang bisa dihubungi," pungkas Rizky. (adt)
Sumber: