Ajukan RJ, Tersangka Narkoba Tak Disidang! Jalani Rehabilitasi 3 Bulan

 Ajukan RJ, Tersangka Narkoba Tak Disidang! Jalani Rehabilitasi 3 Bulan

Pihak Jampidum --

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kejaksaan Negeri Seluma  melakukan penghentian penuntutan terhadap seorang tersangka narkotika, melalui keadilan restorasi atau Restorative Justice (RJ). RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma kali ini dalam perkara kasus tindak pidana narkotika dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. RJ yang dilakukan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika ini diketahui baru pertama kalinya dilakukan di Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Gempa 4,8 SR Goyang Seluma, Sempat Buat Panik

 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan kasus Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seluma berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Permohonan Kejaksaan Negeri Seluma di wilayah hukum Kejati Bengkulu itu, dalam progam pendekatan berdasarkan RJ dengan tersangka Andi alias E atas kepemilikan 3 linting ganja seberat 2, 41 gram.

 


Tersangka menyalami orang tuanya--

Dalam RJ yang dilakukan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH dengan didampingi Kasi Pidum, Alman Noveri, SH dan Jaksa Fasilitator pada Selasa (5/9) siang. Kajari Seluma mengatakan, jika permohonan dari Kejari Seluma telah disetujui  Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan RJ.

 

Nantinya rehabilitasi tersebut dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu BNN Provinsi Bengkulu. Karena sesuai dengan persyaratan bahwa tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi. Tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar. Tersangka merupakan pengguna terakhir. Serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

 

“Tersangka atas nama Andi alias E alias Andi selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan RJ," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH.

Sumber: